Cara Termudah Daftar dan Syarat PPPK Tahap 3
Hay , Selamat pagipara pembaca setiakabar PPPK semogaartikel ini adalah kabar gembirabagi kalian yang punya harapan besar dalam mengikutiPPPK tahap 3 ini.
Meskipun PPPK di tahap 3 ini belum terjadwal secara resmi ataupun belum ada jadwal yang pasti , tapi apa salahnya jika sedari dini kita persiapkan semua materinya. dan semua berkas yang dibutuhkan untuk pengajuan menjadi ASN PPPK tersebut.
Adapun syarat dan cara mendaftar menjadi PPPK Guru maupunnon guru akan kamibahas secara singkat dan mudah dimengeri bagi pemula.
Sebelum mengetahui syarat dan cara mendaftarnya kalian pasti sudah tau tentang masa sanggah yang telah dilakukan bagi guru yang tidak lolos di tahap 2 kemarin.
tidak semuanya lolos di masa sanggah namun, masa sanggah juga peluang bagi guru yanglulus pasinggride.
Baca Juga: SK PPPK Tahap 1 Sudah Dalam Genggaman, Selamat untuk Guru Honorer
Apa Sajakah Syarat PPPK Guru Tahap 3 ?
Bagipeserta yang belum lolos di PPPK tahap 1 dan di tahap 2, kalian masih punya kesempatan di tahap 3 ini, jadi jangan patah semangat siapkan persyaratan sebagai berikut ini:
- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
- Guru swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbud Ristek yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
- Buat akun melalui laman sscasn.bkn.go.id.
- Lalu, pilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id.
- Selanjutnya lakukan registrasi dan mengisi data meliputi Nomor Peserta Ujian K-II, tanggal lahir, NIK, KK, alamat email aktif, kata sandi, dan pertanyaan keamanan, serta pas foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG).
- Setelah semua data terisi, silakan cetak kartu informasi akun.
- Setelah kartu informasi akun di cetak, login di laman ssp3k.bkn.go.id dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar.
- Selanjutnya adalah melengkapi data yang diperlukan, sesuai yang ada di layar.
- Setelah data yang diperlukan sudah dilengkapi, maka tim verifikator akan memeriksa berkas dokumen yang sudah kita diunggah.
Belum ada Komentar untuk "Cara Termudah Daftar dan Syarat PPPK Tahap 3 "
Posting Komentar