Syarat-syarat Pengajuan Inpasing Guru Bukan PNS
Program Inpassing Guru merupakan program resmi yang mengarahkan para guru Non – PNS dengan kriteria tertentu untuk bisa menyetarakan gelar dengan guru PNS. Tentu terdapat persyaratan khusus misalnya dari kualifikasi akademik, Serdik maupun lama masa kerja.
Syarat-syarat Pengajuan Inpasing Guru Bukan PNS
- Membuat Surat Pengantar dari Kepala Sekolah yang berisikan bahwa guru tersebut benar menjadi pengajar di sekolah tersebut. Surat ini resmi dn wajib ditanda tangani langsung oleh kepsek yang bersangkutan, tdk boleh diwakilkan oleh siapapun.
- Melampirkan NUPTK bisa berupa Fotokopi NUPTK atau lembar Padamu Negeri yg telah dicetak dn di situ sudah tertulis dengan sangat jelas NUPTK anda. Bagi guru yang telah sertifikasi sudah pasti memiliki NUPTK
- Menyertakan Biodata diri yg formatnya bisa anda akses melalui website sebagai berikut http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id (formatnya bisa disesuaikan)
- SK pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan yg dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
- Fc Ijazah Minimal S1 yang dilegalisir oleh Kampus dengan nilai akreditasi minimal adalah nilai B
- SK Pembagian tugas mengajar selama 4 semester terakhir dn wajib dilegalisir oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat
- Surat Keterangan dari kepsek yang menerangkan bahwa guru yang mengajukan Inpassing mempunyai kinerja baik dan ditandatangani secara resmi oleh kepsek
- Untuk Guru yang menjabat di Sekolah maka harus melampirkan SK pengangkatan sebagai seorang Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel dan sebagainya
- Fc Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studinya (apabila ada)
- Nomor Registrasi Guru (NRG) jika ada.
Untuk jadwal inpassing 2022 belum ada keputusan pasti, namun kita harus tetap mengecek informasi di situs resmi pemerintahan.
Besaran tunjangan sertifikasi guru
Tunjangan Profesi Guru tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Sesuai Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan Profesi Guru dibayarkan pemerintah dalam sebulan sekali. Besaran Tunjangan Profesi Guru ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya.
Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan sampai dengan memperoleh jabatan fungsional guru.
Belum ada Komentar untuk "Syarat-syarat Pengajuan Inpasing Guru Bukan PNS"
Posting Komentar